Saturday, May 28, 2011

soal mubarok

Kairo - Pengadilan Kairo sudah mengeluarkan keputusan untuk menghukum mantan Presiden Mesir Husni Mubarak. Denda yang dijatuhkan bagi Mubarak mencapai USD 90 juta.

Keputusan ini diambil pada Sabtu (28/5/2011) waktu setempat. Mubarak dan dua menterinya dianggap bersalah karena merusak ekonomi Mesir dengan memutuskan telepon dan jaringan internet saat aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di negeri piramida tersebut.

Dua menteri Mubarak yakni, mantan Perdana Menteri Ahmad Nazif dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly juga dikenai denda. Ketiganya kini harus membayar USD 90 juta dari rekening pribadi masing-masing.

"Mereka dikenai dakwaan tentang perusakan ekonomi setelah adanya keputusan untuk memutus jaringan internet dan telepon selama revolusi pada 25 Januari," ujar seorang sumber dari kehakiman yang dikutip oleh AFP, Sabtu (28/5/2011).

Saat ini, Mubarak juga sedang menghadapi peradilan atas tuduhan pembunuhan terhadap demonstran. Ancaman hukumannya pidana mati.

(mad/mad)
detik.com